Wednesday, May 8, 2013

Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.


kondusifitas Daerah Indramayu...harus tetap kita jaga...".baka dudu wong Dermayune arep sapa maning".........persoalan DEMO.....harus ditertibkan......boleh berdemo asal tidak anarkhis (baik anarkhis dalam tindakan maupun anarkhis dalam ucapan).....Pemerintah Daerah atau Instansi lainnya baik negeri maupun swasta....tidak boleh alergi dengan Demonstran....Demonstran mesti disambut dan dilayani dengan sebaik-baiknya......agar senantiasa melahirkan solusi yang terbaik untuk kita semua.kita harus belajar dewasa dalam menyikapi berbagai persoalan.
Suka ·  ·  · 19 jam yang lalu
  • Edi Fauzi Dan dg dalih "kondusifitas" itu jg rezim dinasty smakin menancapkan hegemoninya...
    19 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Muhammad Arifin mantap mang
    19 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Khumaedi siapapun yang lagi berkuasa harus kita hormati,kita hargai...tetapi kita juga mesti mengkritisi setiap kebijakan demi kebaikan kita bersama.....kita saling mengingatkan.
  • Khumaedi yang penting jangan menghujat tanpa bukti
  • Satria Wiralodra sebenernya demo tuh langkah terakhir klo jalan diplomasi udah mentok. usahakan musyawarah dlu, sampaikan permasalahan ke pemerintah. klo gk direspon baru demo. datangi dprd, atau kepolisian, kejaksaan dan bawa berkas-berkas yang jadi masalah. klo gk ada respon, baru demo....soalnya klo demo tanpa ada dialog, ya gk ada penyelesaian, hanya meramaikan jalanan indramayu saja, malah bikin macet, jalan ditutup, dialihkan....
  • Yoga Fajri Emangnya kab. Indramayu bisa di demo? Pagernya sj setinggi itu. Bukan pendopo itu sih, lebih tepat disebut keputren. Pendopo itu artinya tempat menerima tamu. (Sy sepakat dg om Satria W)
  • Nano Sukirno Unjuk rasa adalah jalan akhir manakala kran kran demokrasi telah tersumbat
  • Mang Entis Demo tidak akan ada kalau Bupatinya mau turun langsung untuk mendengar keluhan rakyat, ikut merasakan penderitaannya dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Selama itu tidak dilakukan, kondisifitas hanyalah jargon yang diteriakkan penguasa tiran untuk membungkam para reformis
  • Mas Wahid Wahimi Khumaedi tolong diluruskan status anda "persoalan DEMO.....harus ditertibkan......boleh berdemo asal tidak anarkhis (baik anarkhis dalam tindakan maupun anarkhis dalam ucapan)..." maksud dari Demo ditertibkan itu bagaimana ? apakah demo di Indramayu selama ini tidak tertib.... Lalu Anarkis dalam ucapan itu seperti apa ? (jangan membuat statemen keluar jalur bung) ... anda sebenarnya tidak mengerti arti demokrasi dan arti kebebasan dalam menyuarakan pendapat. Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right), Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut: Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
    Pasal 20 ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
    Berdasarkan amandemen UUD 1945 : Pasal 28 E ..Angka 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28 I...4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
    5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
    UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 1 angka 6 ) Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia disebutkan antara lain :
    1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
    Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
    a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
  • Khumaedi Mas Wahid Wahimi....terims atas tanggapannya... "Demo harus ditertibkan "itu maksudnya adalah bahwa : Demi terciptanya keharmonisan antara Demonstran dgn Obyek yg di demo, baik pemerintah atau siapapun itu....mesti ada suatu kerja sama yang sinergis.....sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial....kita harus membangun hubungan saling pengertian. Pemerintah / siapapun harus membuka diri dan Demonstran Selalu konsisten mengedepankan etika/kesopanan /akhlaqul karimah atau demo2 yang islami....sebab saya perhatikan demo yang kemaren lalu " kata2 nya sudah diluar kendali,kebablasan,menelanjangi,merendahkan Harkat,martabat dan harga diri manusia.saya sbg anak bangsa sungguh merasa sangat perihatin.
  • Edi Fauzi Istighotsah aja mas....
    14 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Mas Wahid Wahimi Supaya tidak menimbulkan persepsi yg salah... tolong dijelaskan kata2 yg sudah diluar kendali seperti apa contohnya...sebab kami belum menemukan aturan demonstrasi harus seperti yg sampean inginkan Khumaedi..... saya masih yakin demonstran yg kemaren masih sopan dan tidak anarkis
  • Mas Wahid Wahimi saya yakin demonstran yg kemarin masih sopan..masih pakai baju, masih menggunakan bahasa kemanusiaan yg adil dan beradab bukan bahasa kebinatangan, apalagi kesetanan dan keiblisan... negara kita negara hukum bukan negara premanisme ...jika ada sesuatu ...Lihat Selengkapnya
  • Ayah Wahid Hasyim Part II mas Khumaedi kami demo berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
    percayakan semuanya aturan demo pada kewenangan Aparat keamanan mereka melindungi mengayomi masyarakat dalam menyuarakan ASPIRASI DEMOKRASI pada demonya.

No comments:

Post a Comment