Saturday, May 11, 2013

Rakyat Indramayu Buta Hukum tentang kecelakaan akibat jalan rusak


Sekadar info utk sahabat2 yg mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Kalau mau, Pemda cq Bina Marga bisa digugat secara pidana maupun perdata.. tolong nih baca ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ... Pasal 273 ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dgn segera dan patut memperbaiki Jalan yg rusak yg mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas shg menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12 jt. Ayat (2) Dalam hal perbuatan sbgm dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 jt.... Banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak yg dibiarkan pemerintah, bahkan tdk sedikit nyawa melayang.. kenapa tdk pernah ada yg berani menuntut dan menggugat pemerintah lewat jalur hukum, pdhl UU sdh mengaturnya???... Hahahaha.. prihatin!!!.. Tolong publikasikan Ketentuan Pidana UU LLAJ ini, biar rakyat pada tahu...
Suka ·  ·  · 8 Mei pukul 10:01

No comments:

Post a Comment