Sunday, August 4, 2013

Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud.

Pertanya di anggap sepele ...
Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=407
  • Imong Dasuki Nawaitue bae gaa yah yg penting Ijab Kobul
    Kemarin jam 8:39 melalui seluler · Suka
  • Ayah Wahid Hasyim sekedar Copast pendapat mereka :
    Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.
  • Urip Sucipto Barangkali afdolnya dgn beras, sbg makanan pokok bangsa kita.. Mungkin jaman skg diambil praktisnya saja.. gak mau repot2 nenteng2 beras, jadi ya pakai uang..
  • Krishna Rinaldi Sama halnya dengan berkurban, tuntunannya udah jelas dengan menggunakan kambing, sapi dsb. apakah bisa jika diganti dengan uang seharga kambing/sapi tersebut?
  • Ray Friz ikuti yang amandan jelas saja..toh pake beras juga gak repot2 amat...
  • Urip Sucipto Selama ini saya berzakat fitrah pakai beras.. terasa kurang sreg rasanya kalau pakai uang.. Bgmna fatwa MUI ttg hal ini??..
  • Fahladi Tsaqaufi Uang adalah bagian dari Kebutuhan tetapi Ijab Qobul dalam Penyerahan zakat tetap diperantarai oleh makanan pokok Ayah Wahid Hasyim ...
  • Dayak Losarang Dalam hal ibadah, Islam sudah sempurna dicontohkan oleh mulai dari Nabi, Sahabat, hingga Tabi'i & Tabi'in generasi awal
    penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal.
    Shalat, Zakat, tata cara puasa, umrah, haji dll, sudah dicontohkan dengan sempurna, tinggal kita ikuti, dan Insya Allah tidak memberatkan.
    mengomentari postingan diatas, faktanya, bahan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia, bukan sesuatu yang susah untuk dicari keberadaannya, sehingga, mengkorversi zakat dari bahan makanan pokok menjadi uang, sesuatu yang mengada2 dalam ibadah (Bid'ah) yang tidak perlu diadakan.
  • Arum Sary Sebagian besar TKI hk memakai uang zakat fitrahnya sebesar $hk 30,dan jika di haruskan utk memakai beras mk zakat fitrah ini menjd beban bagi kami yg mmng terampas kebebasannya
    23 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 2
  • Nang Sadewo ~ Beras itu Bobot 2,5 - 3 Kg Ukuran Persen ' 2,5 % ( Zakat Fitrah ) ... Jikapun Uang Sejumlah itu plus Sodaqoh dan Infaq Bukanlah " satu Kesalahan ... " Perintah NYA Jelas , Dirikan Sholat , Bayarlah Zakat ( Sebagai Penyuci " an ) ~ Dan Penyempurna Puasa Ramadhan Adalah " Zakat Fitrah " Dibayar Bengi Riaya - Sebelum Sholat Ied " ... Sukiki Raya Gawe Sempora Go Ngirim Sembok Lan Bapa Tua njaluk Ampura maring Ibu ' Bapa ' .... Aamiin ~
    23 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 2
  • Suta Iskandar Jadi intinya boleh apa enggak nih? Udah ratusan tahun masalah ini dibahas belum kelar juga?
    15 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • M Iyus Kuswandi Prinsip dasar zakat : Mudah bagi yang mengeluarkan, bermanfaat bagi yang menerima. Jadi zakat fitrah berupa makanan atau uang itu sifatnya kondisional. Di suatu daerah mungkin yang bermanfaat adalah makanan pokok, tetapi tidak demikian di daerah lain, begitupun sebaliknya. Islam itu mudah, maka janganlah dipersulit ...
  • Suta Iskandar Cocok sama Iyus.
    15 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • Urip Sucipto Kalau di Indramayu, apa sulitnya nyari beras buat zakat fitrah??..
  • Taufikurrohim Wah gitu aja repot...... Ngorek2 dalil segala...... Sing penting pada gelem zakat gah wis ALHAMDULILLAH
  • Ray Friz Mangga sbagai pembanding aja...
    http://www.konsultasisyariah.com/zakat-fitrah-dengan-uang/
    www.konsultasisyariah.com
    Mengganti zakat fitrah (zakat fitri) dengan uang Assalamu 'alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok?
  • Nang Sadewo ~ Afdol nya Memang Beras ' namun Barangkali si Penerima butuh Selain Beras " Uang sebanding jumlah Beras pun bukanlah Dosa "
    14 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Suta Iskandar Nah, jadi ga usah dipanjangin ini masalah zakat pake duit atau bahan pangan.
    13 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • Kang Ichank laaa masih geger duit beras bae ya ...kesimpulane karepe sampean gah.
  • Ayah Wahid Hasyim Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
    Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
    An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
    Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
    Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
    Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
  • Krishna Rinaldi #Iyus: berarti boleh juga donk mengganti kurban dengan uang? Aqiqah diganti dengan uang? Fidyah yg hrusnya mmberi mkan skian jumlah org diganti dgn uang?
    8 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Krishna Rinaldi #Iyus: berarti boleh juga donk mengganti kurban dengan uang? Aqiqah diganti dengan uang? Fidyah yg hrusnya mmberi mkan skian jumlah org diganti dgn uang?
    8 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Krishna Rinaldi Masalah dosa Dan pahala itu memang Hal Allah. Tapi kita sebagai manusia, layaknya sikap berorganisasi yg mengacu pada AD/ART Dan aturan terkait, layaknya bernegara yg mengacu pada hukum yang berlaku. Begitu juga dengan sikap beragama yg harus sesuai dengan aturan
    8 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • Krishna Rinaldi aturan yg tertulis (Al-qur'an Dan hadits). tentu saja nantinya dikembalikan ke pribadi masing2 untuk memilih. artinya, ketika kita berharap untuk mendekati peluang diterimanya amal ibadah, ya jalankan ibadahnya sedekat mungkin dengan apa yg sudah dituliskan. namun jika merasa apa yg sudah dinalar saja sudah cukup, Dan kita yakin ibadah kita diterima, ya silahkan pakai nalarnya. semuanya kembali pada pilihan....
    8 jam yang lalu melalui seluler · Suka
  • M Iyus Kuswandi Krishna Rinaldi : Saya hanya berbicara dalam konteks zakat, bukan dalam ibadah yang lain ...
  • Krishna Rinaldi #Iyus: Kalau begitu tolong dicermati lagi aturan dalam berzakatnya, boleh atau tidaknya diganti dengan uang. Jika pengen sempurna ibadahnya, ya ikuti aturan tertulisnya. Kalo kurang yakin dengan ilmu yang kita yakini, silahkan cermati pendapat para ulama yang kita yakini seperti Imam Syafi'i, Iman Maliki, ato Imam yang lain yang menurut kita bisa dipercaya.

    Semuanya kembali kepada pilihan. Kalau memang berzakat dengan uang dianggap cukup dan tidak menyalahi aturan agama, ya silahkan. Yang sesuai aturan saja belum tentu diterima oleh Allah, apalagi kalau yang ga sesuai aturan?

    Kita sepakat, jika kita berorganisasi, kita harus sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku di organisasi tersebut.

    Jika kita menjadi guru, kita harus bersikap sesuai kode etik, tata tertib sekolah dan kurikulum yang berlaku.

    Jika kita bernegara, kita harus bersikap sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Jika kita bekerja, kita harus bersikap sesuai dengan aturan perusahaan.

    Begitu juga dengan beragama. kita harus bersikap sesuai dengan aturan yang tertulis dalam hukum agama tersebut, yang berdasarkan pada Al-qur'an dan Hadits...
  • M Iyus Kuswandi Ini sudah menjadi ikhtilaf para ulama semenjak dahulu, dan kalaupun dibahas sampai hari kiamat juga tidak akan selesai. Yang paling bijak adalah saling bertoleransi dalam masalah ini dan lebih memprioritaskan masalah-masalah krusial dalam Islam yang banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ...
  • Krishna Rinaldi Ikhtilaf bagaimana? Sudah jelas koq sebagian besar ulama, bahkan Imam Syafi'i yang banyak diyakini oleh umat Islam di Indonesia saja, mengharuskan berzakat dengan bahan makanan. 

    Kag Iyus punya pegangan Imam yang membolehkan berzakat dengan uang? Mas Iyus tahu ulama mana yang membolehkan berzakat dengan uang?

    Kembali saya tekankan, jika pengen sempurna, ya ikuti aturan yang tertulis. Jika memang berzakat dengan uang dianggap cukup, ya silahkan, saya kembalikan kepada masing-masing.
  • Krishna Rinaldi #Iyus Ini paradigma yang saya yakini...

    Urusan dosa dan pahala memang hak Allah...

    Tapi... yang bersikap sesuai Al-qur'an dan Hadits aja belum tentu banyak pahala dan terhindar dari dosa... gimana yang bersikap tidak sesuai hukum?

    Jika aturan polisi mewajibkan berkendara memakai helm SNI, maka sempurnanya, kita mematuhinya dengan memakai helm SNI. Tapi jika kita maunya cuma pakai helm proyek atau helm yang gampang pecah, silahkan aja. Tidak ada yang ngelarang, kecuali polisi itu sendiri. Resikonya kan ditanggung sendiri juga.
  • Alex Dermayu Lifeson Krishna Rinaldi : SUDAH BACA BUKU FIQH ZAKAT-NYA SYAIKH YUSUF AL-QARADHAWY ??? DI SITU DIJELASKAN PANJANG LEBAR MENGENAI IKHTILAF TERSEBUT, SILAKAN ANDA RUJUK KE SANA ...
  • Nang Sadewo Ya Allah ya Kariim .. " Mungkin ke Depan Zakat Harus Beras Organik Karena Sawah Habis Untuk Perumahan " he he he
    5 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • Alex Dermayu Lifeson Nang Sadewo :KALAU KITA SEPAKAT BAHWA ZAKAT FITRAH ITU BARANGNYA KONDISIONAL, HAL ITU SANGAT MUNGKIN TERJADI, ITULAH SALAH SATU KARAKTER DARI SYARIAT ISLAM AL-MURUNAH (FLEKSIBEL) SEHINGGA SELALU SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN WAKTU DAN ZAMAN ...
  • Nang Sadewo ~ Barakallah ... Dan Bukan ARAB Sentris .. ~
    5 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • Krishna Rinaldi Mas Alex Dermayu Lifeson: Saya sudah jelaskan di atas.

    Saya meyakini hukum asal bezakat itu adalah dengan bahan makanan pokok. Jadi, saya ingin menuruti sesuai dengan aturan yang tertulis dan dicontohkan oleh Rasulallah. Karena hal itu lebih mendekati aturan yang valid, jadi kemungkinan diterima oleh Allahnya lebih besar.

    Jika memang teman-teman yang lain meyakini, ada yang membolehkan dengan menggunakan uang, dan meyakini bahwa berzakat dengan uang sudah cukup, meyakini bahwa ibadah yang dilaksanakan memang diridhoi oleh Allah, ya silahkan... saya kembalikan ke masing-masing...

    Diterima atau tidaknya ibadah kita oleh Allah kan tidak ada yang menjamin, maka bagi saya, hal yang paling mungkin untuk diterimanya ibadah adalah menjalankan sesuai aturan yang sudah tertulis. Jika orang lain berbeda, ya monggo-monggo saja...
  • Alex Dermayu Lifeson Krishna Rinaldi : SAYA MEYAKINI BAHWA ANDA SERING MENGIKUTI KAJIAN2 SALAFI SEHINGGA SANGAT WAJAR KALAU PILIHAN FIQH YANG ANDA AMBIL ADALAH ZHAHIRIYAH (TEKSTUAL), DAN ITU TIDAK MASALAH KARENA HAL INI SUDAH TERJADI PADA SAAT RASUL MASIH HIDUP. ADA ABDULLAH BIN UMAR YANG CENDERUNG TEKSTUALIS, TETAPI ADA PULA ABDULLAH BIN ABBAS YANG KONTEKSTUALIS. ITULAH SALAH SATU PENYEBAB PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN UMAT ISLAM. CONTOH : MAKNA LAMASTUM (AN-NISAA : 43 DAN AL-MAIDAH : 5), ADA ULAMA YANG MENTERJEMAHKAN DENGAN MENYENTUH, TETAPI ADA PULA YANG MENTERJEMAHKAN DENGAN JIMA' ...
  • Alex Dermayu Lifeson Krishna Rinaldi : SAYA SARANKAN ANDA BACA ...
  • Krishna Rinaldi Mas Alex Dermayu Lifeson: Jangan terlalu yakin mas, hehehe... Saya banyak berdiskusi dengan teman-teman salafi. Tapi untuk ikut kajian salafi, saya sama sekali belum pernah.
  • Alex Dermayu Lifeson Nah itu yang saya maksud ... 
  • Nang Sadewo ~ Beberapa Kaum Muslim di Eropa .. Ber Zakat ' Dengan Gandum ... Takaran Dan Ukuran yang Sama sesuai Aturan ' ~
    4 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • M Iyus Kuswandi Dulu di Yaman juga zakat fitrahnya dengan pakaian, karena makanan pokok di sana sangat sulit didapat ...
  • Krishna Rinaldi Saya mencegah diri saya untuk terjebak dalam satu kotak madzhab tertentu. Saya sudah banyak berdiskusi dengan orang IM, orang HTI, bahkan saya pernah mengikuti gerakan Islam underground. Semua itu saya lakukan untuk mencari kebenaran.

    Apakah saya sudah mendapatkan kebenaran itu? Tentu saja belum. Ketika kita telah mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan kita, jangan menganggap bahwa jawaban itu adalah jawaban tuntas.

    Artinya, jangan menganggap kebenaran yang kita yakini saat ini adalah kebenaran yang final. Hal itu lah yang menjadi bahan bakar bagi kita untuk terus mencari ilmu pengetahuan, mencari kebenaran.

    Selalu akan ada pertanyaan, "apakah saya sudah benar?". Kebenaran yang saya anggap final adalah kebenaran yang saya pegang sesaat sebelum saya mati. Itu lah pandangan saya...
  • M Iyus Kuswandi Krishna Rinaldi : Alih-alih anda ingin mencegah terjebak dalam madzhab yang ada, anda malah membuat madzhab yang baru 
  • M Iyus Kuswandi Dan saya menganggap diri saya orang awam, sehingga saya lebih tenang mengambil rujukan salah satu imam yang saya yakini kebenarannya, wallahu a'lam kalau suatu saat saya menjadi seorang mujtahid, mungkin saya akan berijtihad dan tidak mengambil rujukan seorang ulama pun 
  • M Iyus Kuswandi Imam Hasan al-Banna rmengatakan dalam salah satu prinsip dari 20 prinsip (Ushulul 'Isyrin), "7. Setiap muslim yang belum mampu mempelajari dalil-dalil hukum tentang masalah-masalah cabang (furu’iyah) harus mengikuti imam, dari imam-imam agama yang ada. Selain mengikuti, dia juga boleh berijtihad sesuai kemampuannya untuk mengetahui dalil-dalilnya. Dia juga harus menerima setiap pengarahan yang disertai dengan dalil, selama yang memberikan pengarahan itu adalah benar dan ahli. Dia juga harus menyempurnakan kekuranganya di bidang ilmu, apabila ia termasuk ahli ilmu, hingga ia sampai pada tingkatan kearifan".
  • M Iyus Kuswandi Salah satu syarat berijtihad adalah mampu menguasai bahasa Arab, dan saya tidak/belum mempunyai kompetensi itu ...
  • M Iyus Kuswandi Maksimal saya hanya bisa meningkatkan kualifikasi dari MUQOLLID menjadi MUTTABI' dan meyakini tidak akan pernah menjadi MUJTAHID ...
  • Krishna Rinaldi M Iyus Kuswandi: Apa yang saya sampaikan bukan sesuatu yang baru. Orang lain yang sebelum saya pun, banyak yang berpandangan seperti saya...

    Apa yang saya sampaikan juga juga kan merujuk pada beberapa pendapat ulama tertentu. Jika sumber utamanya (Al-qur'an dan Hadits) menganjurkan membayar zakat dengan bahan makanan, dan pendapat ulama selanjutnya memperbolehkan dengan uang, tentu saja saya akan lebih memilih tuntunan dari Al-qur'an dan Hadits (dengan bahan makanan). Karena dengan mengikuti Al-qur'an dan Hadits (Sudah ada jaminan kebenaran langsung dari Allah), saya meyakini bahwa itu yang paling benar.

    Lagipula, aturan zakatnya kan sudah jelas: dengan bahan makanan. Di Indonesia pun bahan makanan tidak sulit didapat, jadi untuk apa kita harus memutuskan dengan berijtihad segala?
  • Nang Sadewo ~ Matahari Sudah Nampak Meskipun Samar - Samar Karena Mendung ' Sesuai Firman NYA Mari Kita Bertebaran " Di Muka Bumi Mencari Rizki " ~
    4 jam yang lalu melalui seluler · Suka · 1
  • M Iyus Kuswandi Krishna Rinaldi : Islam itu tidak hanya berlaku untuk sekarang dan di Indonesia saja, Syari'at Islam telah mengantisipasi bagaimana agar ajaran Islam ini tetap berlaku pada waktu dan zaman yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya. Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia ?
  • M Iyus Kuswandi Pertanyaan saya : Apakah yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh berupa uang tidak merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits ? Merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits itu tidak sesederhana seperti yang sering kita bayangkan ...
  • M Iyus Kuswandi Makanya tadi saya katakan, syarat pertama menjadi seorang mujtahid itu adalah faham bahasa Arab karena Qur'an dan Hadits itu berbahasa Arab, kecuali anda memang sudah memiliki kompetensi itu ...
  • M Iyus Kuswandi Memahami Al-Qur'an dan Hadits artinya memahami seluruh ilmu yang berkaitan dengan keduanya; Tafsir, Asbabun Nuzul, Ayatul Ahkam, Nasikh Mansukh, Mutlaq Muqoyyad dst; Sanad, Rawi, Rijalul Hadits, dst ...
  • Krishna Rinaldi Mengutip dari komentarnya Pak Ayah Wahid Hasyim:

    Saya baca ini di Yufid.com kalo ga salah. 

    Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
    An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
    Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
    Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
    Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
  • M Iyus Kuswandi Hehehe, Ayah Wahid Hasyim tidak mencantumkan pendapat kedua, ketiga, keempat dst-nya kan ?
  • Krishna Rinaldi Menanggapi komentar kang M Iyus Kuswandi:

    "Islam itu tidak hanya berlaku untuk sekarang dan di Indonesia saja, Syari'at Islam telah mengantisipasi bagaimana agar ajaran Islam ini tetap berlaku pada waktu dan zaman yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya. Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia ?"

    Lalu kenapa ga ada ijtihad yang memperbolehkan berkurban bisa diganti dengan uang? 

    "Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang kambing/binatang ternak mudah di dapat di Indonesia?"
  • Krishna Rinaldi Bagaimana pendapat kang M Iyus Kuswandi?
  • M Iyus Kuswandi Saya kan tadi katakan, ini hanya berlaku pada masalah zakat fitrah dan tidak dapat diqiyaskan untuk masalah yang lain ...
  • M Iyus Kuswandi Untuk masalah qurban saya sepakat, kambing/sapi nggak bisa diganti dengan ayam atau bebek atau unggas yang lain, dan para ulama telah ijma' mengenai hal itu, berbeda dalam hal zakat fitrah yang ulama berbeda pendapat di dalamnya ...
  • Krishna Rinaldi Saya kutip lagi deh pernyataan Mas M Iyus Kuswandi:

    "Islam itu tidak hanya berlaku untuk sekarang dan di Indonesia saja, Syari'at Islam telah mengantisipasi bagaimana agar ajaran Islam ini tetap berlaku pada waktu dan zaman yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya"

    Statement ini untuk zakat aja atau aturan yang lain juga?

    Lalu saya kutip statement yang ini:

    "Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"

    Kenapa pendapat ini bisa dipakai untuk melemahkan keharusan membayar dengan beras, tapi tidak bisa dipakai untuk melemahkan pendapat berkurban?

    Saya kembalikan lagi pertanyaannya ke kang Iyus:

    "Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang kambing/binatang ternak mudah di dapat di Indonesia?"

    Bagaimana jika suatu saat nanti kambing mengalami kepunahan??????
  • M Iyus Kuswandi Lho, yang lagi kita bahas masalah zakat kan ?
  • Krishna Rinaldi Coba lampirkan juga pendapat ulama yang memperbolehkan zakat dengan uang...
  • Krishna Rinaldi Yang saya baca, khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menerapkan berzakat dengan menggunakan uang. Tapi sebagian besar ulama berpendapat berzakat harus dengan beras.

    Jadi saya pilih yang lebih kuat pendapatnya: Zakat dengan beras...
  • M Iyus Kuswandi Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

    Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

    Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

    Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

    Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).Tulis komentar...
  • Krishna Rinaldi Yang kita bahas tentang masalah zakat, tapi pendapat kang M Iyus Kuswandi di atas perlu dites kekonsistenannya. Pendapat kang iyus itu kan bersifat umum, jadi bisa diterapkan juga donk di perkara yang lain...

    Jika menanggapi tanggapan dari kang Iyus (dan belum bisa menjawab pertanyaan saya), saya menilai pendapat kang iyus yang berisi:

    "Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"

    Diragukan konsistensinya.
  • M Iyus Kuswandi Kalau urusannya kuat atau lemah dan bukan benar atau salah, itulah yang dinamakan ikhtilaf karena itu diputuskan berdasarkan ijtihad ulama, sedangkan kaidah dasar dalam ijtihad adalah, "SEBUAH IJTIHAD TIDAK BISA MENGHAPUS IJTIHAD YANG LAIN". Ibaratnya gini, 1000 orang ulama sepakat tapi 5 orang nggak, maka tetap saja pendapat yang 5 orang ini tidak bisa digagalkan oleh yang 1000 orang 
  • M Iyus Kuswandi Hehehe, justru kalau dalam masalah ijtihad saya konsisten itu yang salah, karena fatwa ulama itu bisa berubah sesuai waktu dan tempat ...
  • M Iyus Kuswandi Anda pernah dengar istilah qaul qodim dan qaul jadidnya Imam Syafi'i ?
  • M Iyus Kuswandi Mengapa Umar bin Khoththob banyak melakukan ijtihad yang belum pernah di kenal di jaman Rasul ?
  • Krishna Rinaldi Pertanyaan anda yang dijadikan alasan zakat boleh dengan uang:

    "Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"

    Kenapa tidak bisa diterapkan di perkara yang lain seperti kurban? tolong jawab pertanyaan saya yang ini dulu deh. Kalau tidak bisa menjawab, tolong tarik lagi pernyataan anda yang di atas.
  • M Iyus Kuswandi Lho, dalam sebuah fatwa kan para ulama membatasi hanya dalam satu masalah tertentu dan tidak bisa diqiyaskan dalam masalah yang lain ?
  • Krishna Rinaldi Kang M Iyus Kuswandi Dan saya kembalikan kepada komentar awal saya:

    "Semuanya kembali kepada pilihan. Kalau memang berzakat dengan uang dianggap cukup dan tidak menyalahi aturan agama, ya silahkan. Yang sesuai aturan saja belum tentu diterima oleh Allah, apalagi kalau yang ga sesuai aturan?"

    Pendapat yang saya pegang adalah zakat tidak boleh dengan uang. Jika ada komentar saya yang menganggap pendapat lain salah, silahkan tunjukan.. Biar saya koreksi...
  • M Iyus Kuswandi Lha, kan sudah di atas, nih saya posting lagi ... Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

    Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

    Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

    Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

    Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak)
  • Ayah Wahid Hasyim lemahnya pendapat yang ke dua : sebagai jalan alternatif ( Bukan jalan yang pertama dan utama ) dari Zakat fitrah :

    Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
    Pendapat pertama itulah yang kuat. (Yaitu Zakat firah berupa makanan)
    Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
    Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
    Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
    Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
    Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
    Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
  • Krishna Rinaldi Jadi, menurut kang Iyus: kita boleh berzakat dengan uang, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa di masa yang akan datang bahan makanan pokok bisa didapat dengan mudah? Ok?
  • M Iyus Kuswandi Krishna Rinaldi : Itu salah satunya, yang lainnya nanti coba saya analisa dan mencari referensi yang lain ...
  • Krishna Rinaldi Kang M Iyus Kuswandi: adakah pendapat saya yang menyalahkan pendapat akang mengenai zakat?
  • Ayah Wahid Hasyim selagi masih bisa Zakat fitrah berupa makanan yang menguatkan maka didahulukan dari pada zakat fitrah berupa uang
  • M Iyus Kuswandi Ayah Wahid Hasyim : Itu mutlak atau kondisional ?
  • Ayah Wahid Hasyim Mutlak dan kondisional bukalah olok ukur dalam ketentuan zakat Fitrah berupa UANG.
    kembali pada ajaran nabi .... zakat berupa makanan pokok yang menguatkan itu lebih utama dan pertama
  • Krishna Rinaldi Jadi perlu saya jelaskan lagi pendapat saya kepada kang M Iyus Kuswandi:

    Berdasarkan sebagian besar pendapat ulama yang merujuk pada aturan Al-qur'an dan Hadits, bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan uang, maka saya mengambil pendapat yang paling kuat, yaitu membayar zakat dengan beras. Jika kang Iyus berpendapat bahwa membayar zakat dengan uang diperbolehkan, ya silahkan saja...

    Saya ulangi lagi:

    Tidak ada yang bisa menjamin diterima/tidaknya ibadah kita oleh Allah, maka yang saya lakukan adalah mengambil pendapat yang lebih kuat, karena saya anggap itu yang paling dekat dengan kebenaran...
  • M Iyus Kuswandi Gini aja deh, saya usul diadakan survey, di suatu daerah itu mayoritas masyarakatnya pengen beras apa uang ? Naaah, kalau sudah disurvey, baru kita ngasih sesuai kebutuhan mereka, setuju ???
  • M Iyus Kuswandi Krishna Rinaldi : Saya setuju dengan pendapat anda 100% dan itu pula keyakinan saya 
  • M Iyus Kuswandi Keinginan saya hanya satu : YANG BERPENDAPAT ZAKAT FITRAH HARUS DENGAN MAKANAN POKOK, TIDAK MENYALAHKAN YANG BERPENDAPAT ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, itu saja ...
  • Krishna Rinaldi Aturan agama itu tidak bisa ditentukan oleh suara terbanyak, kang M Iyus Kuswandi. Apalagi, kang Iyus tahu sendiri kalo di Indonesia, suara itu bisa dibeli...
  • M Iyus Kuswandi Krishna Rinaldi : Harus dipetakan dulu, aturan agama yang mana ? Yang qath'i atau yang zhanni ... Kalau itu sudah qath'i, misal larangan minuman keras dan zina ya tidak ada yang namanya suara mayoritas, tetapi dalam hal2 yang sifatnya zhanni maka hal itu sangat mungkin. Makanya ada istilah menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) bla bla bla ...
  • Krishna Rinaldi Iya tapi tetap aja yang dilihat bukan jumlahnya, tapi isi pendapatnya.
  • Krishna Rinaldi Bisa dicontohkan, aturan agama mana yang diputuskan dengan voting?
  • M Iyus Kuswandi Banyak, misalnya : Apakah boleh seorang muslim menggunakan konsep demokrasi untuk menghantarkan Islam sampai ke kekuasaan ?
  • M Iyus Kuswandi Bolehkah berkoalisi dengan kaum sekuler untuk menumbangkan pemerintah tiran ?
  • Krishna Rinaldi Kang M Iyus Kuswandi: itu diputuskan dengan musyawarah apa dengan voting? Kalau dengan musyawarah, maka keputusan diambil dari pendapat yang paling kuat. Kalau voting, diambil dari suara terbanyak.
  • M Iyus Kuswandi Dua-duanya harus dijadikan pertimbangan untuk orang awam, kalau yang berijtihad para ulama cukup suara terbanyak ...
  • Krishna Rinaldi Saya belum pernah dengan aturan agama yang ditentukan berdasarkan voting... itu saja...
  • M Iyus Kuswandi Anda pernah baca kisah Perang Uhud, Rasul saja memilih pendapat terbanyak dari kalangan para sahabat antara memilih untuk bertahan di Madinah atau maju menyongsong musuh, walaupun kemudian kaum Muslimin kalah, Rasul tidak menyalahkan mayoritas para sahabat ...
  • Krishna Rinaldi Sama halnya dengan aturan zakat ini, setiap ulama mengutarakan pendapatnya mengenai boleh/tidaknya zakat dibayar dengan selain bahan makanan.

    Yang dilihat itu, bukan banyak/sedikitnya ulama yang mendukung atau menolak, tapi dilihat argumen kenapa tidak boleh dengan selain makanan, kenapa boleh dengan selain bahan makanan. Dengan argumen-argumen itu, masyarakat bisa menilai mana pendapat yang paling kuat.
  • Krishna Rinaldi Pendapat terakhir M Iyus Kuswandi: yang kita bahas aturan agama atau stategi? Itu beda loh...
  • M Iyus Kuswandi Apa sih aturan agama itu, apakah muamalah tidak termasuk aturan agama ?
  • Krishna Rinaldi Menurut kang M Iyus Kuswandi, aturan perang sudah diatur dalam agama kan? Kalo iya, saya setuju. Tapiiiii... Apakah keputusan maju atau mundur dalam perang juga diatur? Apakah saya harus menyerang amerika, kemudian menyerang inggris, juga diatur dalam agama? 

    Itu yang saya maksud perbedaan antara Fundamental (dasar hukum, aturan) dan strategis (praktis)
  • M Iyus Kuswandi Naaah, hal2 itulah yang memerlukan ijtihad, dan sebuah ijtihad selain berkaitan dengan kuat atau lemah pasti berkaitan pula dengan mayoritas atau minoritas ...
  • Dayak Losarang Sudah jelas AD dan ART nya zakat fitrah itu bahan makanan pokok...dan ingat, sekali lagi ini ibadah...jangan pernah dimasukkan dalam ranah akal/logika...
    sbg contoh...
    mendengarkan khutbah jum'at itu wajib...
    tetapi, ada suatu waktu, salah satu sahabat
     diperintahkan oleh Rosul untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid saat Rosul sedang berkhutbah...
    Mengucapkan salam itu, Sunnah...Menjawab salam, Wajib...
    alias...dalam hal ibadah lebih jauh...agama..ranah akal/logika...gak akan masuk..karena akal/logika bakalan mentok...
    mengomentari pertanyaan dari kang M Iyus Kuswandi...
    "Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"
    kalo makanan pokok susah didapat di Indonesia...
    saya tanya, siapakah yang menjamin ketika makanan pokok susah didapatkan di Indonesia, Terjadi kehidupan "normal" disana...????
    sehingga, aturan zakat fitrah masih bisa dibebankan kepada mereka yang sekedar mendapatkan makanan pokok saja, susahnya minta ampun???
    itulah mengapa saya katakan, klo ranah logika dimasukkan untuk menyelisihi ranah agama...bakalan mentok sendiri, gak bakalan nemu...
  • M Iyus Kuswandi Oke, saya tanya : Rasul pernah mempercepat shalat karena mendengar ada anak kecil yang nangis, itu ranah agama atau logika ?

No comments:

Post a Comment