Suara Demokrasi Indramayu
GROUP FACEBOOKER INDRAMAYU
Sunday, August 4, 2013
Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud.
Ayah Wahid Hasyim
Pertanya di anggap sepele ...
Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?
http://darussalaf.or.id/
stories.php?id=407
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=407
www.darussalaf.or.id
Suka
·
·
Ikuti Kiriman
·
Bagikan
·
Kemarin jam 8:32
Urip Sucipto
,
Martin Nahruirvan
dan
2 orang lainnya
menyukai ini.
Imong Dasuki
Nawaitue bae gaa yah yg penting Ijab Kobul
Kemarin jam 8:39
melalui
seluler
·
Suka
Ayah Wahid Hasyim
sekedar Copast pendapat mereka :
Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.
Kemarin jam 8:41
·
Suka
·
1
Urip Sucipto
Barangkali afdolnya dgn beras, sbg makanan pokok bangsa kita.. Mungkin jaman skg diambil praktisnya saja.. gak mau repot2 nenteng2 beras, jadi ya pakai uang..
Kemarin jam 8:56
·
Suka
·
2
Krishna Rinaldi
Sama halnya dengan berkurban, tuntunannya udah jelas dengan menggunakan kambing, sapi dsb. apakah bisa jika diganti dengan uang seharga kambing/sapi tersebut?
Kemarin jam 8:57
·
Suka
·
2
Ray Friz
ikuti yang amandan jelas saja..toh pake beras juga gak repot2 amat...
Kemarin jam 9:00
·
Suka
·
2
Urip Sucipto
Selama ini saya berzakat fitrah pakai beras.. terasa kurang sreg rasanya kalau pakai uang.. Bgmna fatwa MUI ttg hal ini??..
Kemarin jam 9:01
·
Suka
·
2
Fahladi Tsaqaufi
Uang adalah bagian dari Kebutuhan tetapi Ijab Qobul dalam Penyerahan zakat tetap diperantarai oleh makanan pokok
Ayah Wahid Hasyim
...
Kemarin jam 9:02
·
Suka
·
3
Dayak Losarang
Dalam hal ibadah, Islam sudah sempurna dicontohkan oleh mulai dari Nabi, Sahabat, hingga Tabi'i & Tabi'in generasi awal
penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal.
Shalat, Zakat, tata cara puasa, umrah, haji dll, sudah dicontohkan dengan sempurna, tinggal kita ikuti, dan Insya Allah tidak memberatkan.
mengomentari postingan diatas, faktanya, bahan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia, bukan sesuatu yang susah untuk dicari keberadaannya, sehingga, mengkorversi zakat dari bahan makanan pokok menjadi uang, sesuatu yang mengada2 dalam ibadah (Bid'ah) yang tidak perlu diadakan.
Kemarin jam 9:23
·
Suka
·
2
Arum Sary
Sebagian besar TKI hk memakai uang zakat fitrahnya sebesar $hk 30,dan jika di haruskan utk memakai beras mk zakat fitrah ini menjd beban bagi kami yg mmng terampas kebebasannya
23 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
2
Nang Sadewo
~ Beras itu Bobot 2,5 - 3 Kg Ukuran Persen ' 2,5 % ( Zakat Fitrah ) ... Jikapun Uang Sejumlah itu plus Sodaqoh dan Infaq Bukanlah " satu Kesalahan ... " Perintah NYA Jelas , Dirikan Sholat , Bayarlah Zakat ( Sebagai Penyuci " an ) ~ Dan Penyempurna Puasa Ramadhan Adalah " Zakat Fitrah " Dibayar Bengi Riaya - Sebelum Sholat Ied " ... Sukiki Raya Gawe Sempora Go Ngirim Sembok Lan Bapa Tua njaluk Ampura maring Ibu ' Bapa ' .... Aamiin ~
23 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
2
Suta Iskandar
Jadi intinya boleh apa enggak nih? Udah ratusan tahun masalah ini dibahas belum kelar juga?
15 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
M Iyus Kuswandi
Prinsip dasar zakat : Mudah bagi yang mengeluarkan, bermanfaat bagi yang menerima. Jadi zakat fitrah berupa makanan atau uang itu sifatnya kondisional. Di suatu daerah mungkin yang bermanfaat adalah makanan pokok, tetapi tidak demikian di daerah lain, begitupun sebaliknya. Islam itu mudah, maka janganlah dipersulit ...
15 jam yang lalu
·
Suka
·
3
Suta Iskandar
Cocok sama Iyus.
15 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
Urip Sucipto
Kalau di Indramayu, apa sulitnya nyari beras buat zakat fitrah??..
14 jam yang lalu
·
Suka
·
2
Taufikurrohim
Wah gitu aja repot...... Ngorek2 dalil segala...... Sing penting pada gelem zakat gah wis ALHAMDULILLAH
14 jam yang lalu
·
Suka
·
1
Ray Friz
Mangga sbagai pembanding aja...
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-fitrah-dengan-uang/
Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?
www.konsultasisyariah.com
Mengganti zakat fitrah (zakat fitri) dengan uang Assalamu 'alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok?
14 jam yang lalu
·
Suka
·
2
·
Hapus Pratinjau
Nang Sadewo
~ Afdol nya Memang Beras ' namun Barangkali si Penerima butuh Selain Beras " Uang sebanding jumlah Beras pun bukanlah Dosa "
14 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
Suta Iskandar
Nah, jadi ga usah dipanjangin ini masalah zakat pake duit atau bahan pangan.
13 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
Kang Ichank
laaa masih geger duit beras bae ya ...kesimpulane karepe sampean gah.
11 jam yang lalu
·
Suka
·
1
Ayah Wahid Hasyim
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
11 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
#
Iyus
: berarti boleh juga donk mengganti kurban dengan uang? Aqiqah diganti dengan uang? Fidyah yg hrusnya mmberi mkan skian jumlah org diganti dgn uang?
8 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
Krishna Rinaldi
#
Iyus
: berarti boleh juga donk mengganti kurban dengan uang? Aqiqah diganti dengan uang? Fidyah yg hrusnya mmberi mkan skian jumlah org diganti dgn uang?
8 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
Krishna Rinaldi
Masalah dosa Dan pahala itu memang Hal Allah. Tapi kita sebagai manusia, layaknya sikap berorganisasi yg mengacu pada AD/ART Dan aturan terkait, layaknya bernegara yg mengacu pada hukum yang berlaku. Begitu juga dengan sikap beragama yg harus sesuai dengan aturan
8 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
Krishna Rinaldi
aturan yg tertulis (Al-qur'an Dan hadits). tentu saja nantinya dikembalikan ke pribadi masing2 untuk memilih. artinya, ketika kita berharap untuk mendekati peluang diterimanya amal ibadah, ya jalankan ibadahnya sedekat mungkin dengan apa yg sudah dituliskan. namun jika merasa apa yg sudah dinalar saja sudah cukup, Dan kita yakin ibadah kita diterima, ya silahkan pakai nalarnya. semuanya kembali pada pilihan....
8 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Krishna Rinaldi
: Saya hanya berbicara dalam konteks zakat, bukan dalam ibadah yang lain ...
7 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
#
Iyus
: Kalau begitu tolong dicermati lagi aturan dalam berzakatnya, boleh atau tidaknya diganti dengan uang. Jika pengen sempurna ibadahnya, ya ikuti aturan tertulisnya. Kalo kurang yakin dengan ilmu yang kita yakini, silahkan cermati pendapat para ulama yang kita yakini seperti Imam Syafi'i, Iman Maliki, ato Imam yang lain yang menurut kita bisa dipercaya.
Semuanya kembali kepada pilihan. Kalau memang berzakat dengan uang dianggap cukup dan tidak menyalahi aturan agama, ya silahkan. Yang sesuai aturan saja belum tentu diterima oleh Allah, apalagi kalau yang ga sesuai aturan?
Kita sepakat, jika kita berorganisasi, kita harus sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku di organisasi tersebut.
Jika kita menjadi guru, kita harus bersikap sesuai kode etik, tata tertib sekolah dan kurikulum yang berlaku.
Jika kita bernegara, kita harus bersikap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika kita bekerja, kita harus bersikap sesuai dengan aturan perusahaan.
Begitu juga dengan beragama. kita harus bersikap sesuai dengan aturan yang tertulis dalam hukum agama tersebut, yang berdasarkan pada Al-qur'an dan Hadits...
6 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Ini sudah menjadi ikhtilaf para ulama semenjak dahulu, dan kalaupun dibahas sampai hari kiamat juga tidak akan selesai. Yang paling bijak adalah saling bertoleransi dalam masalah ini dan lebih memprioritaskan masalah-masalah krusial dalam Islam yang banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ...
5 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Ikhtilaf bagaimana? Sudah jelas koq sebagian besar ulama, bahkan Imam Syafi'i yang banyak diyakini oleh umat Islam di Indonesia saja, mengharuskan berzakat dengan bahan makanan.
Kag Iyus punya pegangan Imam yang membolehkan berzakat dengan uang? Mas Iyus tahu ulama mana yang membolehkan berzakat dengan uang?
Kembali saya tekankan, jika pengen sempurna, ya ikuti aturan yang tertulis. Jika memang berzakat dengan uang dianggap cukup, ya silahkan, saya kembalikan kepada masing-masing.
5 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
#
Iyus
Ini paradigma yang saya yakini...
Urusan dosa dan pahala memang hak Allah...
Tapi... yang bersikap sesuai Al-qur'an dan Hadits aja belum tentu banyak pahala dan terhindar dari dosa... gimana yang bersikap tidak sesuai hukum?
Jika aturan polisi mewajibkan berkendara memakai helm SNI, maka sempurnanya, kita mematuhinya dengan memakai helm SNI. Tapi jika kita maunya cuma pakai helm proyek atau helm yang gampang pecah, silahkan aja. Tidak ada yang ngelarang, kecuali polisi itu sendiri. Resikonya kan ditanggung sendiri juga.
5 jam yang lalu
·
Suka
Alex Dermayu Lifeson
Krishna Rinaldi
: SUDAH BACA BUKU FIQH ZAKAT-NYA SYAIKH YUSUF AL-QARADHAWY ??? DI SITU DIJELASKAN PANJANG LEBAR MENGENAI IKHTILAF TERSEBUT, SILAKAN ANDA RUJUK KE SANA ...
5 jam yang lalu
·
Suka
·
1
Alex Dermayu Lifeson
5 jam yang lalu
·
Suka
Nang Sadewo
Ya Allah ya Kariim .. " Mungkin ke Depan Zakat Harus Beras Organik Karena Sawah Habis Untuk Perumahan " he he he
5 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
Alex Dermayu Lifeson
Nang Sadewo
:KALAU KITA SEPAKAT BAHWA ZAKAT FITRAH ITU BARANGNYA KONDISIONAL, HAL ITU SANGAT MUNGKIN TERJADI, ITULAH SALAH SATU KARAKTER DARI SYARIAT ISLAM AL-MURUNAH (FLEKSIBEL) SEHINGGA SELALU SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN WAKTU DAN ZAMAN ...
5 jam yang lalu
·
Suka
·
1
Nang Sadewo
~ Barakallah ... Dan Bukan ARAB Sentris .. ~
5 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
Krishna Rinaldi
Mas
Alex Dermayu Lifeson
: Saya sudah jelaskan di atas.
Saya meyakini hukum asal bezakat itu adalah dengan bahan makanan pokok. Jadi, saya ingin menuruti sesuai dengan aturan yang tertulis dan dicontohkan oleh Rasulallah. Karena hal itu lebih mendekati aturan yang valid, jadi kemungkinan diterima oleh Allahnya lebih besar.
Jika memang teman-teman yang lain meyakini, ada yang membolehkan dengan menggunakan uang, dan meyakini bahwa berzakat dengan uang sudah cukup, meyakini bahwa ibadah yang dilaksanakan memang diridhoi oleh Allah, ya silahkan... saya kembalikan ke masing-masing...
Diterima atau tidaknya ibadah kita oleh Allah kan tidak ada yang menjamin, maka bagi saya, hal yang paling mungkin untuk diterimanya ibadah adalah menjalankan sesuai aturan yang sudah tertulis. Jika orang lain berbeda, ya monggo-monggo saja...
5 jam yang lalu
·
Suka
·
1
Alex Dermayu Lifeson
Krishna Rinaldi
: SAYA MEYAKINI BAHWA ANDA SERING MENGIKUTI KAJIAN2 SALAFI SEHINGGA SANGAT WAJAR KALAU PILIHAN FIQH YANG ANDA AMBIL ADALAH ZHAHIRIYAH (TEKSTUAL), DAN ITU TIDAK MASALAH KARENA HAL INI SUDAH TERJADI PADA SAAT RASUL MASIH HIDUP. ADA ABDULLAH BIN UMAR YANG CENDERUNG TEKSTUALIS, TETAPI ADA PULA ABDULLAH BIN ABBAS YANG KONTEKSTUALIS. ITULAH SALAH SATU PENYEBAB PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN UMAT ISLAM. CONTOH : MAKNA LAMASTUM (AN-NISAA : 43 DAN AL-MAIDAH : 5), ADA ULAMA YANG MENTERJEMAHKAN DENGAN MENYENTUH, TETAPI ADA PULA YANG MENTERJEMAHKAN DENGAN JIMA' ...
5 jam yang lalu
·
Suka
Alex Dermayu Lifeson
Krishna Rinaldi
: SAYA SARANKAN ANDA BACA ...
5 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Mas
Alex Dermayu Lifeson
: Jangan terlalu yakin mas, hehehe... Saya banyak berdiskusi dengan teman-teman salafi. Tapi untuk ikut kajian salafi, saya sama sekali belum pernah.
5 jam yang lalu
·
Suka
Alex Dermayu Lifeson
Nah itu yang saya maksud ...
5 jam yang lalu
·
Suka
Nang Sadewo
~ Beberapa Kaum Muslim di Eropa .. Ber Zakat ' Dengan Gandum ... Takaran Dan Ukuran yang Sama sesuai Aturan ' ~
4 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
M Iyus Kuswandi
Dulu di Yaman juga zakat fitrahnya dengan pakaian, karena makanan pokok di sana sangat sulit didapat ...
4 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Saya mencegah diri saya untuk terjebak dalam satu kotak madzhab tertentu. Saya sudah banyak berdiskusi dengan orang IM, orang HTI, bahkan saya pernah mengikuti gerakan Islam underground. Semua itu saya lakukan untuk mencari kebenaran.
Apakah saya sudah mendapatkan kebenaran itu? Tentu saja belum. Ketika kita telah mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan kita, jangan menganggap bahwa jawaban itu adalah jawaban tuntas.
Artinya, jangan menganggap kebenaran yang kita yakini saat ini adalah kebenaran yang final. Hal itu lah yang menjadi bahan bakar bagi kita untuk terus mencari ilmu pengetahuan, mencari kebenaran.
Selalu akan ada pertanyaan, "apakah saya sudah benar?". Kebenaran yang saya anggap final adalah kebenaran yang saya pegang sesaat sebelum saya mati. Itu lah pandangan saya...
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Krishna Rinaldi
: Alih-alih anda ingin mencegah terjebak dalam madzhab yang ada, anda malah membuat madzhab yang baru
4 jam yang lalu
·
Suka
·
2
M Iyus Kuswandi
Dan saya menganggap diri saya orang awam, sehingga saya lebih tenang mengambil rujukan salah satu imam yang saya yakini kebenarannya, wallahu a'lam kalau suatu saat saya menjadi seorang mujtahid, mungkin saya akan berijtihad dan tidak mengambil rujukan seorang ulama pun
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Imam Hasan al-Banna rmengatakan dalam salah satu prinsip dari 20 prinsip (Ushulul 'Isyrin), "7. Setiap muslim yang belum mampu mempelajari dalil-dalil hukum tentang masalah-masalah cabang (furu’iyah) harus mengikuti imam, dari imam-imam agama yang ada. Selain mengikuti, dia juga boleh berijtihad sesuai kemampuannya untuk mengetahui dalil-dalilnya. Dia juga harus menerima setiap pengarahan yang disertai dengan dalil, selama yang memberikan pengarahan itu adalah benar dan ahli. Dia juga harus menyempurnakan kekuranganya di bidang ilmu, apabila ia termasuk ahli ilmu, hingga ia sampai pada tingkatan kearifan".
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Salah satu syarat berijtihad adalah mampu menguasai bahasa Arab, dan saya tidak/belum mempunyai kompetensi itu ...
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Maksimal saya hanya bisa meningkatkan kualifikasi dari MUQOLLID menjadi MUTTABI' dan meyakini tidak akan pernah menjadi MUJTAHID ...
4 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
M Iyus Kuswandi
: Apa yang saya sampaikan bukan sesuatu yang baru. Orang lain yang sebelum saya pun, banyak yang berpandangan seperti saya...
Apa yang saya sampaikan juga juga kan merujuk pada beberapa pendapat ulama tertentu. Jika sumber utamanya (Al-qur'an dan Hadits) menganjurkan membayar zakat dengan bahan makanan, dan pendapat ulama selanjutnya memperbolehkan dengan uang, tentu saja saya akan lebih memilih tuntunan dari Al-qur'an dan Hadits (dengan bahan makanan). Karena dengan mengikuti Al-qur'an dan Hadits (Sudah ada jaminan kebenaran langsung dari Allah), saya meyakini bahwa itu yang paling benar.
Lagipula, aturan zakatnya kan sudah jelas: dengan bahan makanan. Di Indonesia pun bahan makanan tidak sulit didapat, jadi untuk apa kita harus memutuskan dengan berijtihad segala?
4 jam yang lalu
·
Suka
Nang Sadewo
~ Matahari Sudah Nampak Meskipun Samar - Samar Karena Mendung ' Sesuai Firman NYA Mari Kita Bertebaran " Di Muka Bumi Mencari Rizki " ~
4 jam yang lalu
melalui
seluler
·
Suka
·
1
M Iyus Kuswandi
Krishna Rinaldi
: Islam itu tidak hanya berlaku untuk sekarang dan di Indonesia saja, Syari'at Islam telah mengantisipasi bagaimana agar ajaran Islam ini tetap berlaku pada waktu dan zaman yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya. Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia ?
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Pertanyaan saya : Apakah yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh berupa uang tidak merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits ? Merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits itu tidak sesederhana seperti yang sering kita bayangkan ...
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Makanya tadi saya katakan, syarat pertama menjadi seorang mujtahid itu adalah faham bahasa Arab karena Qur'an dan Hadits itu berbahasa Arab, kecuali anda memang sudah memiliki kompetensi itu ...
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Memahami Al-Qur'an dan Hadits artinya memahami seluruh ilmu yang berkaitan dengan keduanya; Tafsir, Asbabun Nuzul, Ayatul Ahkam, Nasikh Mansukh, Mutlaq Muqoyyad dst; Sanad, Rawi, Rijalul Hadits, dst ...
4 jam yang lalu
·
Telah disunting
·
Suka
Krishna Rinaldi
Mengutip dari komentarnya Pak
Ayah Wahid Hasyim
:
Saya baca ini di Yufid.com kalo ga salah.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
4 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Hehehe,
Ayah Wahid Hasyim
tidak mencantumkan pendapat kedua, ketiga, keempat dst-nya kan ?
4 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Menanggapi komentar kang
M Iyus Kuswandi
:
"Islam itu tidak hanya berlaku untuk sekarang dan di Indonesia saja, Syari'at Islam telah mengantisipasi bagaimana agar ajaran Islam ini tetap berlaku pada waktu dan zaman yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya. Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia ?"
Lalu kenapa ga ada ijtihad yang memperbolehkan berkurban bisa diganti dengan uang?
"Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang kambing/binatang ternak mudah di dapat di Indonesia?"
4 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Bagaimana pendapat kang
M Iyus Kuswandi
?
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Saya kan tadi katakan, ini hanya berlaku pada masalah zakat fitrah dan tidak dapat diqiyaskan untuk masalah yang lain ...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Untuk masalah qurban saya sepakat, kambing/sapi nggak bisa diganti dengan ayam atau bebek atau unggas yang lain, dan para ulama telah ijma' mengenai hal itu, berbeda dalam hal zakat fitrah yang ulama berbeda pendapat di dalamnya ...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1354727760&=bolehkah-aqiqah-selain-kambing.htm
Rumah Fiqih Indonesia :: Bolehkah Aqiqah Selain Kambing
www.rumahfiqih.com
Bolehkah Aqiqah Selain KambingAssalamu'alaikum Ust. Pertanyaan saya singkat saja
...
Lihat Selengkapnya
3 jam yang lalu
·
Suka
·
Hapus Pratinjau
Krishna Rinaldi
Saya kutip lagi deh pernyataan Mas
M Iyus Kuswandi
:
"Islam itu tidak hanya berlaku untuk sekarang dan di Indonesia saja, Syari'at Islam telah mengantisipasi bagaimana agar ajaran Islam ini tetap berlaku pada waktu dan zaman yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya"
Statement ini untuk zakat aja atau aturan yang lain juga?
Lalu saya kutip statement yang ini:
"Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"
Kenapa pendapat ini bisa dipakai untuk melemahkan keharusan membayar dengan beras, tapi tidak bisa dipakai untuk melemahkan pendapat berkurban?
Saya kembalikan lagi pertanyaannya ke kang Iyus:
"Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang kambing/binatang ternak mudah di dapat di Indonesia?"
Bagaimana jika suatu saat nanti kambing mengalami kepunahan??????
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Lho, yang lagi kita bahas masalah zakat kan ?
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Coba lampirkan juga pendapat ulama yang memperbolehkan zakat dengan uang...
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Yang saya baca, khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menerapkan berzakat dengan menggunakan uang. Tapi sebagian besar ulama berpendapat berzakat harus dengan beras.
Jadi saya pilih yang lebih kuat pendapatnya: Zakat dengan beras...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang
Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).Tulis komentar...
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Yang kita bahas tentang masalah zakat, tapi pendapat kang
M Iyus Kuswandi
di atas perlu dites kekonsistenannya. Pendapat kang iyus itu kan bersifat umum, jadi bisa diterapkan juga donk di perkara yang lain...
Jika menanggapi tanggapan dari kang Iyus (dan belum bisa menjawab pertanyaan saya), saya menilai pendapat kang iyus yang berisi:
"Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"
Diragukan konsistensinya.
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Kalau urusannya kuat atau lemah dan bukan benar atau salah, itulah yang dinamakan ikhtilaf karena itu diputuskan berdasarkan ijtihad ulama, sedangkan kaidah dasar dalam ijtihad adalah, "SEBUAH IJTIHAD TIDAK BISA MENGHAPUS IJTIHAD YANG LAIN". Ibaratnya gini, 1000 orang ulama sepakat tapi 5 orang nggak, maka tetap saja pendapat yang 5 orang ini tidak bisa digagalkan oleh yang 1000 orang
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Hehehe, justru kalau dalam masalah ijtihad saya konsisten itu yang salah, karena fatwa ulama itu bisa berubah sesuai waktu dan tempat ...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Anda pernah dengar istilah qaul qodim dan qaul jadidnya Imam Syafi'i ?
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Mengapa Umar bin Khoththob banyak melakukan ijtihad yang belum pernah di kenal di jaman Rasul ?
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Pertanyaan anda yang dijadikan alasan zakat boleh dengan uang:
"Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"
Kenapa tidak bisa diterapkan di perkara yang lain seperti kurban? tolong jawab pertanyaan saya yang ini dulu deh. Kalau tidak bisa menjawab, tolong tarik lagi pernyataan anda yang di atas.
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Lho, dalam sebuah fatwa kan para ulama membatasi hanya dalam satu masalah tertentu dan tidak bisa diqiyaskan dalam masalah yang lain ?
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Kang
M Iyus Kuswandi
Dan saya kembalikan kepada komentar awal saya:
"Semuanya kembali kepada pilihan. Kalau memang berzakat dengan uang dianggap cukup dan tidak menyalahi aturan agama, ya silahkan. Yang sesuai aturan saja belum tentu diterima oleh Allah, apalagi kalau yang ga sesuai aturan?"
Pendapat yang saya pegang adalah zakat tidak boleh dengan uang. Jika ada komentar saya yang menganggap pendapat lain salah, silahkan tunjukan.. Biar saya koreksi...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Lha, kan sudah di atas, nih saya posting lagi ... Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang
Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak)
3 jam yang lalu
·
Suka
Ayah Wahid Hasyim
lemahnya pendapat yang ke dua : sebagai jalan alternatif ( Bukan jalan yang pertama dan utama ) dari Zakat fitrah :
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat. (Yaitu Zakat firah berupa makanan)
Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Jadi, menurut kang Iyus: kita boleh berzakat dengan uang, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa di masa yang akan datang bahan makanan pokok bisa didapat dengan mudah? Ok?
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Krishna Rinaldi
: Itu salah satunya, yang lainnya nanti coba saya analisa dan mencari referensi yang lain ...
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Kang
M Iyus Kuswandi
: adakah pendapat saya yang menyalahkan pendapat akang mengenai zakat?
3 jam yang lalu
·
Suka
Ayah Wahid Hasyim
selagi masih bisa Zakat fitrah berupa makanan yang menguatkan maka didahulukan dari pada zakat fitrah berupa uang
3 jam yang lalu
·
Suka
·
1
M Iyus Kuswandi
Nggak ada
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Ayah Wahid Hasyim
: Itu mutlak atau kondisional ?
3 jam yang lalu
·
Suka
Ayah Wahid Hasyim
Mutlak dan kondisional bukalah olok ukur dalam ketentuan zakat Fitrah berupa UANG.
kembali pada ajaran nabi .... zakat berupa makanan pokok yang menguatkan itu lebih utama dan pertama
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Jadi perlu saya jelaskan lagi pendapat saya kepada kang
M Iyus Kuswandi
:
Berdasarkan sebagian besar pendapat ulama yang merujuk pada aturan Al-qur'an dan Hadits, bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan uang, maka saya mengambil pendapat yang paling kuat, yaitu membayar zakat dengan beras. Jika kang Iyus berpendapat bahwa membayar zakat dengan uang diperbolehkan, ya silahkan saja...
Saya ulangi lagi:
Tidak ada yang bisa menjamin diterima/tidaknya ibadah kita oleh Allah, maka yang saya lakukan adalah mengambil pendapat yang lebih kuat, karena saya anggap itu yang paling dekat dengan kebenaran...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Gini aja deh, saya usul diadakan survey, di suatu daerah itu mayoritas masyarakatnya pengen beras apa uang ? Naaah, kalau sudah disurvey, baru kita ngasih sesuai kebutuhan mereka, setuju ???
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Krishna Rinaldi
: Saya setuju dengan pendapat anda 100% dan itu pula keyakinan saya
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Keinginan saya hanya satu : YANG BERPENDAPAT ZAKAT FITRAH HARUS DENGAN MAKANAN POKOK, TIDAK MENYALAHKAN YANG BERPENDAPAT ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, itu saja ...
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Aturan agama itu tidak bisa ditentukan oleh suara terbanyak, kang
M Iyus Kuswandi
. Apalagi, kang Iyus tahu sendiri kalo di Indonesia, suara itu bisa dibeli...
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Krishna Rinaldi
: Harus dipetakan dulu, aturan agama yang mana ? Yang qath'i atau yang zhanni ... Kalau itu sudah qath'i, misal larangan minuman keras dan zina ya tidak ada yang namanya suara mayoritas, tetapi dalam hal2 yang sifatnya zhanni maka hal itu sangat mungkin. Makanya ada istilah menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) bla bla bla ...
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Iya tapi tetap aja yang dilihat bukan jumlahnya, tapi isi pendapatnya.
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Bisa dicontohkan, aturan agama mana yang diputuskan dengan voting?
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Banyak, misalnya : Apakah boleh seorang muslim menggunakan konsep demokrasi untuk menghantarkan Islam sampai ke kekuasaan ?
3 jam yang lalu
·
Telah disunting
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Bolehkah berkoalisi dengan kaum sekuler untuk menumbangkan pemerintah tiran ?
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Kang
M Iyus Kuswandi
: itu diputuskan dengan musyawarah apa dengan voting? Kalau dengan musyawarah, maka keputusan diambil dari pendapat yang paling kuat. Kalau voting, diambil dari suara terbanyak.
3 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Dua-duanya harus dijadikan pertimbangan untuk orang awam, kalau yang berijtihad para ulama cukup suara terbanyak ...
3 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Saya belum pernah dengan aturan agama yang ditentukan berdasarkan voting... itu saja...
2 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Anda pernah baca kisah Perang Uhud, Rasul saja memilih pendapat terbanyak dari kalangan para sahabat antara memilih untuk bertahan di Madinah atau maju menyongsong musuh, walaupun kemudian kaum Muslimin kalah, Rasul tidak menyalahkan mayoritas para sahabat ...
2 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Sama halnya dengan aturan zakat ini, setiap ulama mengutarakan pendapatnya mengenai boleh/tidaknya zakat dibayar dengan selain bahan makanan.
Yang dilihat itu, bukan banyak/sedikitnya ulama yang mendukung atau menolak, tapi dilihat argumen kenapa tidak boleh dengan selain makanan, kenapa boleh dengan selain bahan makanan. Dengan argumen-argumen itu, masyarakat bisa menilai mana pendapat yang paling kuat.
2 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Pendapat terakhir
M Iyus Kuswandi
: yang kita bahas aturan agama atau stategi? Itu beda loh...
2 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Apa sih aturan agama itu, apakah muamalah tidak termasuk aturan agama ?
2 jam yang lalu
·
Suka
Krishna Rinaldi
Menurut kang
M Iyus Kuswandi
, aturan perang sudah diatur dalam agama kan? Kalo iya, saya setuju. Tapiiiii... Apakah keputusan maju atau mundur dalam perang juga diatur? Apakah saya harus menyerang amerika, kemudian menyerang inggris, juga diatur dalam agama?
Itu yang saya maksud perbedaan antara Fundamental (dasar hukum, aturan) dan strategis (praktis)
2 jam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Naaah, hal2 itulah yang memerlukan ijtihad, dan sebuah ijtihad selain berkaitan dengan kuat atau lemah pasti berkaitan pula dengan mayoritas atau minoritas ...
2 jam yang lalu
·
Suka
Dayak Losarang
Sudah jelas AD dan ART nya zakat fitrah itu bahan makanan pokok...dan ingat, sekali lagi ini ibadah...jangan pernah dimasukkan dalam ranah akal/logika...
sbg contoh...
mendengarkan khutbah jum'at itu wajib...
tetapi, ada suatu waktu, salah satu sahabat
diperintahkan oleh Rosul untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid saat Rosul sedang berkhutbah...
Mengucapkan salam itu, Sunnah...Menjawab salam, Wajib...
alias...dalam hal ibadah lebih jauh...agama..ranah akal/logika...gak akan masuk..karena akal/logika bakalan mentok...
mengomentari pertanyaan dari kang
M Iyus Kuswandi
...
"Siapa yang bisa menjamin beberapa tahun yang akan datang makanan pokok mudah di dapat di Indonesia?"
kalo makanan pokok susah didapat di Indonesia...
saya tanya, siapakah yang menjamin ketika makanan pokok susah didapatkan di Indonesia, Terjadi kehidupan "normal" disana...????
sehingga, aturan zakat fitrah masih bisa dibebankan kepada mereka yang sekedar mendapatkan makanan pokok saja, susahnya minta ampun???
itulah mengapa saya katakan, klo ranah logika dimasukkan untuk menyelisihi ranah agama...bakalan mentok sendiri, gak bakalan nemu...
sekitar sejam yang lalu
·
Suka
M Iyus Kuswandi
Oke, saya tanya : Rasul pernah mempercepat shalat karena mendengar ada anak kecil yang nangis, itu ranah agama atau logika ?
sekitar sejam yang lalu
·
Telah disunting
·
Suka
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment